Abstract:
Muhammad Iwan (11904040) “Khiyar Dalam Jual Beli Motor Bekas Dengan Sistem Belukar Di Desa Ambawang Kuala”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli motor bekas dengan sistem belukar di Desa Amabawang Kuala. 2) Untuk mengetahui praktik khiyar jual beli motor bekas dengan sistem belukar di Desa Ambawang Kuala
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif empiris dan pendekatan normatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan informan yakni penjual dan pembeli sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dan artikel-artikel terkait yang membahas tentang jual beli motor bekas dengan sistem belukar dan sebagai penguat untuk pengumpulan data. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data yakni dengan Triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam praktek jual beli motor bekas yang terjadi di lapangan Ketika pembeli berada di tempat belukar dan pembeli bertanya kepada penjual tentang kondisi motor bekas tersebut maka penjual akan mengatakan pada pembeli bahwa motor yang dijual masih dalam kualitas baik. Jika motor bekas terdapat kerusakan dan pembeli tidak tidak menemukan kendala, maka penjual tidak akan menjelaskannya lagi. Dan saat terjadi di lapangan, peneliti menemukan adanya unsur mengenai unsur ketidakjelasan mengenai motor bekas tersebut yang diakibatkan dari pihak penjual sendiri yakni tidak mengatakan dan menjelaskan secara detail mengenai atas barang yang diperjualbelikan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Belukar jamil tidak semuanya motor yang dijual mengalami kerusakan maupun kecacatan, namun belukar jamil mengatakan apabila disaat pembeli membeli motor dan motornya rusak atau motornya mati total sebelum lewat 7 hari maka motor tersebut masih bisa dikembalikan ke tempat, dan opsinya itu ada dua yang pertama menukarkan motor tersebut dengan motor dengan harga yang sama dan yang kedua mengembalikan uang akan tetapi dengan potongan harga. Nah kalau belukar syamsudin itu sebaliknya yakni tidak mengatakan jika motor tersebut ada pengembalian disaat ada kerusakan pada motor yang tidak dilakukan oleh Pembeli. 2) Bahwa dalam tinjuan hukum ekonomi syariah terhadap sistem jual beli motor bekas di desa ambawang kuala sejalan dengan konsep yang terdapat di khiyar majlis, khiyar ‘aib dan khiyar syarat karena saat barang terdapat cacat dapat di kembalikan dengan syarat yang sudah di tentukan waktunya oleh belukar, akan tetapi ada satu belukar motor yang tidak sesuai dengan khiyar syarat, yang mana saat barang terdapat cacat dapat di kembalikan tanpa syarat.