Abstract:
Angra Rizcy Fadillah (11904006), Status Hukum Pendapatan Tambang Emas Lokal di Desa Senempak Menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Melawi. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Bagaimana pelaksanaan penambangan emas di Desa Senempak; 2) Bagaimana hukum penambangan emas lokal menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Melawi; 3) Apa saja dalil hukum yang digunakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Melawi dalam menentukan status hukum pendapatan yang diterima para pekerja tambang emas.
Peneliti menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan para pekerja tambang emas. Sedangkan data sekunder yang dikumpulkan berupa wawancara dengan narasumber Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Melawi, buku, jurnal, dan skripsi terdahulu yang membahas tentang tambang emas. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dalam teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, dan menarik serta memverifikasi kesimpulan. Kemudian data tersebut di periksa keabsahannya menggunakan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan tambang emas di Desa Senempak yaitu dilakukan dari pagi hari sampai sore menjelang petang. Masyarakat Desa Senempak menambang dengan menggunakan tenaga mesin dengan menggunakan bahan bakar jenis solar. Pertambangan emas di Desa Senempak berada di 2 titik lokasi yaitu di sungai dan di daratan dan pencarian lokasi tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemilik tambang dan pekerja tambang. Setelah mendapatkan emas dari hasil tambang maka emas tersebut akan di panaskan dan barulah emas tersebut di jual ke agen pembelian emas. 2) Status hukum pendapatan tambang emas lokal yang dilakukan masyarakat Desa Senempak menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Melawi adalah haram. 3) Dalil hukum yang dijadikan rujukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Melawi dalam menetapkan status hukum haram pendapatan tambang emas lokal di Desa Senempak berdasarkan Al-Quran, Sunnah, dan Ijtima Ulama.