Abstract:
Wahyu Herdiansyah (11912020), Proses Penetapan Itsbat Nikah Terhadap Nikah Siri di Pengadilan Agama Sungai Raya. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) proses pelaksanaan penetapan itsbat nikah terhadap nikah siri di Pengadilan Agama Sungai Raya. 2) Dasar pertimbangan penetapan itsbat nikah terhadap nikah siri di Pengadilan Agama Sungai Raya. 3) Konsekuensi hukum penetapan itsbat nikah terhadap nikah siri di Pengadilan Agama Sungai Raya.
Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dan menggunakan pendekatan kualitatif. Setting Penelitian berlokasi di Pengadilan Agama Sungai Raya Jl. Arteri Supadio Komplek Citra Garden Aneka, Nomor 8 – 9, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan narasumber yaitu Panitera Muda Hukum dan Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik pengelohan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa reduksi data, display data, dan verifikasi dan Penarikan Simpulan. Kemudian teknik uji keabsahan data yang peneliti gunakan adalah triangulasi sumber data dan menggunakan bahan referensi.
Berdasarkan penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) prosedur pelaksanaan itsbat nikah di pengadilan Agama Sungai Raya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara garis besar sama dengan Pengadilan Agama yang lainnya. Kemudian ditemukan berbagai faktor yang menyebabkan masyarakat menikah siri diantaranya jarak rumah yang jauh menuju KUA, ketidaktahuan terkait umur yang diperbolehkan untuk menikah, kondisi yang tidak kondusif karena konflik suku. Adapun ditemui tentang faktor masyarakat mengajukan permohonan itsbat nikah diantaranya untuk membuat buku nikah, akta kelahiran, membuat paspor untuk haji dan umroh, sebagai syarat administrasi pinjaman KPR dan klaim asuransi. 2) pertimbangan hakim dalam menetapkan itsbat nikah sesuai dengan KHI Pasal 7 ayat (3). Hakim juga melihat alasan dan keperluan/kepentingan dari permohonan itsbat itu apa, apakah bermanfaat atau tidak. 3) konsekuensi hukum jika itsbat nikah nikah dikabul adalah pernikahan menjadi sah dan diakui negara. Jika ditolak maka perlu menikah ulang di hadapan PPN untuk mendapatkan status yang sah. Jika tidak diterima, maka harus mengajukan permohonan ulang dan mempersiapkan kekurangan dari permohonan sebelumnya.