Abstract:
Mubarak Bayu Adjie (11904091), Praktik Pembiayaan Murabah Bil Wakalah Di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Syariah Kcp. Pontianak Dalam Kajian Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Mui) Nomor.04/Dsn-Mui/Iv/2000. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak 2023. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui praktik pembiayaan akad Murabahah bil wakalah di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang syariah KCP. Pontianak. 2) Untuk mengetahui praktik pembiayaan akad murabahah dana al-murbahah bil wakalah produk pembiayaan islam bank (Ib) serbaguna di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang syariah Kcp.Pontianak sudah sesuai dengan kajian Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia terhadap praktik dua akad sekaligus di Bank Pendapatan Kalimantan Barat cabang syariah KCP. Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dikaji dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan pihakl bank dan nasabah serta Fatwa DSN NOMOR.04/DSN-MUI/IV/2000 sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dan artikel-artikel terkait yang membahas tentang pembiayaan Renovasi Rumah Produk IB Serba Guna (PSG) dan sebagai penguat untuk pengumpulan data. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: implementasi akad murabahah bil wakalah pada pembiayaan renovasi rumah (PSG) di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang syariah Kcp. Pontianak (IB) kurang sesuai dengan teori yang ada, seperti halnya di dalam kajian Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000, Murabahah Bil Wakalah yaitu jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli harus dilakukan setelah barang tersebut secara prinsip menjadi milik bank. Oleh karena itu, terjadi akad wakalah terlebih dulu sebelum akad murabahah karena akad wakalah akan berakhir pada saat nasabah menyerahkan barang yang telah dibeli kepada pihak bank, kemudian setelah barang diterima oleh pihak bank maka terjadi akad murabahah. Akad murabahah bil wakalah pada pembiayaan renovasi rumah (PSG) di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang syariah Kcp. Pontianak (IB), pihak bank mewakilkan pembeliannya kepada nasabah, namun barang material bangunan yang diperjual belikan yang seharusnya secara prinsip menjadi milik bank terlebih dahulu tetapi disini langsung terjadi akad murabahah sebelum pembeliaan barang material bangunan tersebut secara prinsip menjadi milik bank.