Abstract:
Sholihin (11904087) ”Praktik Multi Level Marketing Di PT. Fohoway Cabang Pontianak Perspektif Fatwa DSN-MUI No. 75/ DSN-MUI/ VII/ 2009”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak 2023.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui praktik MLM pada PT. Fohoway Group Cabang Pontianak. 2) Untuk mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI No. 75/ DSN-MUI/VII/ 2009 terhadap praktik MLM pada PT. Fohoway Group Cabang Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif empiris dan pendekatan socio-legal research. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan informan manajemen atau karyawan MLM PT. Fohoway Group Cabang Pontianak serta Fatwa DSN-MUI No.75/DSN-MUI/VII/2009 sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dan artikel-artikel terkait yang membahas tentang MLM dan sebagai penguat untuk pengumpulan data. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yakni menggunakan triangulasi dan member check. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Mekanisme mendaftar menjadi member di PT Fohoway adalah dengan membayar uang pendaftaran sesuai paket, namun kebanyakan member yang dominan membeli paket platinum yakni sebesar Rp 8.400.000 atau dengan istilah keagenan lalu mendapatkan produk beserta id card sebagai member di PT Fohoway sesuai identitas KTP. Stokies akan memprospek (istilah bahasa dalam menjelaskan sistem produk MLM) member baru tentang pembelian akumulasi sesuai paket Setelah membeli paket akan mendapatkan alat produk portable magic difase, dan juga mendapatkan bonus belanja sebesar Rp 8.400.00 dan juga mendapatkan bonus herbal sebesar 1.500.000. Lalu member mendapatkan dua sistem kerja yakni sebagai aplane (member yang bisa menjadikan produk alat tersebut untuk terapi) dan yang kedua member tersebut bisa menjual alat produk dalam artian menjalankan bisnis PT Fohoway dalam sistem MLM. 2) Hasil dari Analisis terhadap Fatwa DSN-MUI No.75/DSN-MUI/VII/2009 tentang bisnis MLM PT Fohoway adalah bahwa bisnis MLM di PT Fohoway ini telah sesuai dengan 12 poin penting yg terdapat dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.75/DSN-MUI/VII/2009.