Abstract:
Suci Fitria Ningsih (12004018). Kajian Kritis Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Terkait Transaksi Buyback pada Produk Tabungan Emas. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Pada penelitian ini, peneliti mengkaji kesesuaian pola transaksi buyback pada produk tabungan emas di Pegadaian Syariah dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional melalui rangkaian pengamatan dan pemaparan untuk ditarik kesimpulan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami: 1) Transaksi buyback pada tabungan emas di Pegadaian Syariah CPS Ayani Pontianak; 2) Kesesuaian transaksi buyback pada tabungan emas di Pegadaian Syariah CPS Ayani Pontianak dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 04 tahun 2000 dan Fatwa DSN-MUI No. 111 tahun 2017.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif-empiris. Kemudian pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang menekankan aspek pendalaman data demi mendapatkan kualitas dari suatu hasil penelitian. Dalam penelitian ini, pendekatan kualitatif difungsikan untuk menggali data-data atau informasi yang berkaitan dengan praktik transaksi buyback pada produk tabungan emas di Pegadaian Syariah CPS Ayani Pontianak. Sumber data menggunakan data sekunder yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Murabahah. Sedangkan data primer menggunakan wawancara dari staf dan nasabah yang menggunakan transaksi buyback pada produk tabungan emas Pegadaian Syariah CPS Ayani Pontianak. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi dan member check.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan 3 (tiga) kesimpulan yaitu: 1) Transaksi buyback pada produk tabungan emas di Pegadaian Syariah CPS Ayani, nasabah cenderung melakukan buyback dengan pola “jual, tanpa cetak, beli”; 2) Tabungan emas dan buyback pada tabungan emas pada dasarnya belum sepenuhnya memenuhi syarat akad murabahah, sehingga lebih relevan dikatakan sebagai akad jual beli daripada akad murabahah; 3) Tabungan emas maupun buyback pada produk tabungan emas di Pegadaian Syariah CPS Ayani Pontianak masih belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000, Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 dan Opini DPS No.4 Tahun 2015 sehingga dapat menimbulkan ketidakjelasan (garar).