Abstract:
Muhammad Reihan 12004032 “Pemanfaatan Mobil Kredit Pada Usaha Rental Mobil Persfektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Di CV. Rentcar Platinum Mandiri Pontianak”. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (muamalah). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana praktek pemanfaatan mobil kredit pada usaha rental mobil di CV. Rentcar Platinum Mandiri Pontianak dan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap pemanfaatana mobil kredit pada usaha rental mobil di CV. Rentcar Platinum Mandiri. Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan atau empiris.
Metode penelitian yang digunakan hukum normatif empiris, teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif meliputi empat tahapan yaitu: pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarik kesimpulan.
Akad mudharbah KHES pada praktik kerjasama antara shahib al-mal dan pengelolah rental di CV. Rentcar Platinum Mandiri Pontianak telah sesuai semua rukun dan syarat mudharbah kalau ditinjau dari KHES, namun yang menjadi ketidak sesuaian dalam akad ini yaitu ketentuan akad pada Pasal 24 Nomor 2 KHES pada bagian pertama tentang rukun dan syarat akad, yang menerangkan bahwa objek akad harus milik sempurna, sedangkan dalam peraktik akad kerjasama pemilik mobil dan pihak CV. Rentcar Platinum Mandiri pengadaan mobilnya masih kredit.