Abstract:
Intan Vazira (11904050), “Status Hukum Jual Beli Tanah Kavling Dengan Janji Sertifikat Secara Lisan Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI No. 85 Tahun 2012 (Studi Kasus CV. Rama Bumi Jaya Property)”. Skripsi mahaswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Angkatan 2019, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana jual beli tanah kavling dengan janji sertifikat secara lisan di CV. Rama Bumi Jaya Property 2). untuk mengetahui apakah janji sertifikat yang di lakukan secara lisan oleh CV. Rama Bumi Jaya Property kepada konsumen/pembeli dalam transaksi jual beli tanah kavling tersebut di katakan sah jika di lihat dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 85 tahun 2012 tentang janji (wa’ad) transaksi keuangan bisnis syariah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris normatif. Sumber data utama meliputi wawancara dengan Direktur/ceo CV. Rama Bumi Jaya Property, Marketing CV. Rama Bumi Jaya Property, dan konsumen. Sementara itu, data sekunder yang digunakan berupa buku, jurnal, skripsi, dan artikel yang membahas jual beli tanah kavling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Validitas data diperiksa melalui member check, triangulasi sumber, teknik, dan waktu.
Argumentasi dalam penelitian ini adalah bahwa di dalam tinjaun DSN-MUI terkait jual beli tanah kavling dengan janji sertifikat secara lisan dan memiliki beragam alasan dari penjual, pembeli. Oleh karena itu, fenomena ini tidak dapat disederhanakan menjadi satu alasan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan hal-hal berikut: 1). Praktek jual beli tanah di CV. Rama Bumi Jaya Property memiliki banyak cara salah satunya adalah dapat melakukan pemahaman terkait jual beli yang di janjikan sertifikat hanya dengan lisan dan melakukan risert yang lebih dalam terkait praktek yang ada di CV. Rama Bumi Jaya Property. 2). DSN-MUI No. 85 /XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah maka bertentangan dalam aturan ketentuan khusus fatwa DSN-MUI dalam pelaksanaan janji (wa’d) yang menyebutkan bahwa janji (wa’d) harus dinyatakan secara tertulis dalam akta/kontrak perjanjian dan hal ini bertentangan dengan CV.Rama Bumi Jaya Property yang melakukan sertifikat hanya dengan perjanjian lisan tanpa kontrak