Abstract:
Dea Padila (11824060). Peran KUA Dalam Upaya Pencegahan Nikah Tidak Tercatat Di Wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Wilayah Kecamatan Pontianak terdapat 4 kelurahan yang masyarakatnya tidak memiliki akta kawin yaitu dari Pal Lima sekitar 2.474, Sungai Jawi Dalam 4.087, Sungai Jawi Luar 5.614, dan Sungai Beliung 8.171. Mereka melangsungkan perkawinan berdasarkan ketentuan secara agama, hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan hukum perkawinan. Sementara di Negara Indonesia hukum perkawinan di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa perkawinan di anggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatatkan oleh lembaga yang berwenang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Peran KUA dalam upaya pencegahan nikah tidak tercatat di wilayah Kecamatan Pontianak Barat ; 2) Apa hambatan yang dihadapi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam upaya pencegahan nikah tidak tercatat.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mendeskripsikan hasil dari penelitian yang terjadi secara alami di lapangan dan mengarah pada deskripsi dan kata-kata. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara 4 penghulu dan 1 penyuluh di KUA Pontianak Barat. Teknik pengumpulan data adalah wawancara. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber.
Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa upaya pencegahan nikah tidak tercatat yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kecamatan Pontianak Barat dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan pemberian pemahaman. Bentuk sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat berupa penyuluhan, ceramah, tanya jawab, media sosial, brosur, bimbingan dan kosultasi. Sedangkan pemberian pehaman dilakukan dengan memberikan informasi dan pengetahuan mengenai nikah tidak tercatat kepada calon pengantin. Adapun hambatan dalam upaya pencegahan nikah tidak tercatat adalah keterbatasan anggaran dan kesadaran hukum masyarakat. Keterbatasan anggaran yang tidak memadai menjadi hambatan untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Sedangkan kesadaran hukum masyarakat membuat tidak efektifnya upaya yang telah dilakukan oleh KUA dalam upaya pencegahan nikah tidak tercatat.