Abstract:
Agus Jami 11822021, “Analisis Yuridis Sosiologis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28 Tahun 2002 Terhadap Jual Beli Valas Website Kato Prime Trading Forex”. Skripsi. Program Hukum Ekonomi syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) mekanisme transaksi jual beli valas aplikasi website kato prime trading forex. 2) praktik transaksi jual beli valas tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III2002 sehingga diperbolehkannya terhadap jual beli valas website kato prime trading forex
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat. Pendekatan yang peneliti gunakan yaitu pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik dalam pengumpulan data menggunakan data primer yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi sehingga dapat diolah peneliti. Dengan melakukan wawancara dan observasi tersebut dianalisis maka dapat disimpulkan beberapa pendapat mengenai praktik jual beli valas website kato prime. Data sekunder yaitu dari buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk skripsi, jurnal maupun artikel. Teknik analisis yang peneliti lakukan yaitu dengan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan dalam tahap ujian keabsahan data menggunakan triangulasi.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Praktik jual beli menggunakan website kato prime menentukan jenis mata uang yang ingin di perdagangkan, menentukan posisi jual atau beli, menentukan jumlah lot yang ingin diperdagangkan. Subjek perdagangan pernyataan kesediaan pada saat membuat akun website kato prime. Objek yang diperjualbelikan yaitu uang namun yang ditransaksikan adalah kontrak berdasarkan nilai dari suatu mata uang. Akad Ijab Kabul yang digunakan adalah tulisan awal pada saat membuat akun website kato prime yang disediakan oleh pialang berjangka. Analisa Yuridis terhadap jual beli valas website kato prime bahwa, transaksi ini masuk kedalam transaksi spot, karena tidak ada unsur untung-untungan, untuk berjaga jaga atau simpanan. Aapabila transaksi dilakukan maka nilai nya harus sama dan apabila nilainya berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaski jadi, praktik jual beli valas website kato prime menurut fatwa dewan syariah nasional nomor: 28. Tahun 2002 hukumnya boleh.