Abstract:
Diki Candra (11724003). Penenrapan Hukum Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pada Masyarakat Suku Bugis Di Desa Teluk Pakedai Hulu Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2022.
Tujuan peneliian ini adalah untuk mengetahui: 1) Tahapan-tahapan pembagian waris masyarakat suku Bugis di Desa Teluk Pakedai Hulu Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya pasca meninggalnya si pewaris. 2) Hak bagian ahli waris utama dalam pembagian waris masyarakat suku Bugis di Desa Teluk Pakedai Hulu Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. 3) Hak bagian ahli waris pengganti dalam pembagian waris masyarakat suku Bugis di Desa Teluk Pakedai Hulu Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. 4) Bagian kewarisan anak angkat dalam pembagian waris masyarakat suku Bugis di Desa Teluk Pakedai Hulu Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. 5) kedudukan wasiat wajibah dalam pembagian waris masyarakat suku Bugis di Desa Teluk Pakedai Hulu Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berupa wawancara dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat yang telah melakukan pembagian waris. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis data peneliti mulai melakukan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Kemudian teknik pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tahapan pembagian waris yang dilakukan pasca meninggalnya pewaris yaitu, mengadakan ruahan selama seminggu, kemudian pada hari ke-40, ke-100 dan ke-1000. Setelah itu, pihak keluarga menunaikan kewajiban pewaris seperti melunasi hutang dan lain sebagainya. Selanjutnya ialah pembagian harta waris dengan waktu yang berbeda-beda. 2) Bagian ahli waris utama yang diterima terdapat perbedaan dengan yang diterangkan dalam KHI. Selain itu, dalam pembagian waris yang dilakukan ialah beragam. Ada yang membagikan secara rata, laki-laki dua kali lebih banyak dari perempuan, laki-laki mendapat sedikit lebih banyak dari perempuan dan diberikan sepenuhnya kepada ahli waris. 3) Bagian ahli waris pengganti yang diterima ialah sama seperti bagian yang digantikan kedudukannya. Selain itu, cucu tidak menjadi ahli waris pengganti. Namun, cucu menerima harta waris sebagai tanda kasih semata. 4) Bagian kewarisan anak angkat ialah hanya mendapat hibah, tidak saling waris mewarisi meskipun anak angkat resmi. 5) Kedudukan wasiat wajibah ialah sama halnya seperti hibah. Bagian yang boleh diberikan ialah sepertiga dan tidak melebihi dari bagian ahli waris.