Abstract:
VINA MARIANA, Peran Majelis Agama Khonghucu Indonesia
(MAKIN) Dalam Pemenuhan Hak-Hak Sipil Guna Pencatatan Pernikahan
Umat Khonghucu di Kota Pontianak: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah
Program Studi Studi Agama-Agama Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, 2023.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap: (1) peran Majelis
Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) dalam pemenuhan hak-hak sipil
guna pencatatan pernikahan umat Khonghucu di Kota Pontianak; 2) kendala
yang dihadapi Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) dalam
pemenuhan hak-hak sipil guna pencatatan pernikahan umat Khonghucu di
Kota Pontianak.; 3) faktor keberhasilan Majelis Agama Khonghucu
Indonesia (MAKIN) dalam pemenuhan hak-hak sipil guna pencatatan
pernikahan umat Khonghucu di Kota Pontianak.
Penelitian disusun menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode deskriptif. Data hasil penelitian diperoleh melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi yang dilakukan bersama subjek penelitian yang
berhubungan dengan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) di
Kota Pontianak.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti
menyimpulkan bahwa: 1) Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN)
sebagai perantara umat Khonghucu untuk melakukan proses pencatatan hakhak
sipil guna pencatatan pernikahan mengupayakan peran mereka agar
program yang sudah direncanakan bisa direalisasikan dengan kolaborasi
bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota
Pontianak untuk membantu umat Khonghucu dalam memenuhi persyaratan
pernikahan; 2) Kendala yang dihadapi Majelis agama Khonghucu dalam
lingkup internal dan eksternal berkaitan dengan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang minim dikarenakan kurangnya partisipasi kader yang ikut
berkecimpung, proses pemberkasan yang masih tradisional, dan tingkat
kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mencatatkan pernikahan; 3)
Faktor keberhasilan Majelis Agama Khonghucu Indonesia terletak pada
terealisasinya program kerja yang direncanakan.