Abstract:
LINDA YAUMATUL ARAFAH, Komunikasi Interpersonal Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pontianak Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu: Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah, Jurusan Komunikasi Dan Penyiaran Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Komunikasi interpersonal adalah komunikasi yang terjadi secara langsung dan tidak langsung baik bentuknya verbal dan non verbal antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan reaksi dari orang lain. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak melakukan komunikasi interpersonal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
Tujuan dari penelitian Komunikasi Interpersonal Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu ini untuk dapat mendeskripsikan dan mengkaji bagaimana proses komunikasi interpersonal dan apa saja faktor penghambat dan pendukung komunikasi interpersonal advokat LBH Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari data yang diperoleh menunjukkan bahwa Komunikasi Interpersonal advokat LBH Pontianak dikomunikasikan dengan memberikan pesan secara verbal dan non verbal. Mempunyai lima karakteristik yaitu (1) Melibatkan dua orang atau lebih, seperti advokat dan beberapa klien dari kasus tertentu seperti kasus sengketa tanah dan harta gono gini. (2) Umpan baliknya adalah berasal dari tanggapan klien yang kecewa ketika mengetahui bahwa kasusnya kalah di Pengadilan. (3) Pesan yang dikirim berupa verbal dan non verbal, pesan verbalnya adalah dengan berinteraksi langsung, dan menyampaikan pesan mengenai soal hukum, cara pendampingannya, kemudian syarat tertentu untuk meminta menjadi kuasanya. (4) Mempunyai pengaruh, pengaruhnya ada dua negative dan positif. (5) Tidak harus tatap muka, klien LBH Pontianak biasanya terlebih dulu menghubungi tim LBH Pontianak melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Mempunyai dua faktor penghambat, yaitu (1) hambatan semantik atau hambatan bahasa, formal dan non formal ketika digunakan saat berkonsultasi dengan klien. (2) Hambatan perilaku, yaitu sikap klien yang awam tidak terima saat kasus hukumnya kalah, dan mendesak advokat LBH Pontianak untuk memenangkan kasusnya. Sedangkan faktor pendukungnya adalah kejelasan advokat LBH dalam berbahasa, konteks informasi mengenai hukum, alur materi hukum tersampaikan secara sistematis dan juga budaya advokat LBH bersikap dan berperilaku ketika memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.