Abstract:
IMAM (11904067) Jual Beli Barang Bekas Secara Akad Jizaf Menurut Kompilasi Hukum Eknomi Syariah.
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak 2024.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui praktik jual beli barang bekas secara jizaf (taksiran). 2) Untuk mengetahui hukum jual beli barang bekas secara jizaf (taksiran) menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field reserch) bersifat kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan pengepul keliling dan penjual barang bekas serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagai analisis peneliti. Sedangkan data sekunder mengacu pada sumber referensi dari buku, jurnal, perundang-undangan, dan sumber data lain yang dianggap sesuai dan berhubungan dengan penelitian jual beli jizaf (taksiran). Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangsulasi data dan triangulasi sumber. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah melakukan pengumpulan data, deskriptif, deduktif dan membuat kesimpulan berdasarkan rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik jual beli barang bekas secara akad jizaf (taksiran) di Desa Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya Sebelumnya pengepul berkeliling menggunakan kendaraan bermotor dengan menyaringkan suaranya seperti ”barang bekas-barang bekas” sambil menawarkan kepada masyarakat. Adapun terjadinya transaksi jual beli secara akad jizaf (taksiran) yakni penjual menyerahkan barang bekas kepada pengepul keliling dan menerima barang tersebut, kemudian pengepul membeli barang bekas tersebut dengan cara ditaksir dalam satu barang, dalam satu barang tersebut mempunyai beberapa komponen seperti barang kipas angin yang didalamnya mempunyai beberapa jenis barang di dalamnya. 2) Analisis tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik jual beli barang bekas secara jizaf (taksiran) di Desa Sungai Raya Dalam tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli seperti yang dijelaskan pada pasal 22 dan 23 dari mulai orang yang berakad harus cakap hukum (sanggup melakukan perbuatan hukum), berakal (bisa bepikir secara jernih dan tidak mengalami gangguan jiwa) dan tamyiz. Pada pasal 24 objek jual belinya harus suci (keadaan tidak terkena najis, bebas dari dosa, atau bebas dari suatu barang dari mutanajis), bermanfaat, milik sempurna dan dapat diserahterimakan, serta sistem dalam praktiknya sudah terpenuhi. Dalam praktiknya dilakukan dengan cara satuan, adapun prosesnya itu melalui taksiran. jual beli barang bekas secara jizaf ini dilihat dalam pasal 77 point b karena jual beli yang dilakukan dilapangan, pengepul melakukan transaksi dengan sistem jizaf (taksiran), sehingga pasal ini sesuai yang dilakukan oleh pengepul keliling ke penjual. Jadi jual beli barang bekas secara jizaf (taksiran) tersebut diperbolehkan karena sudah memenuhi rukun, syarat sahnya dan objek jual beli.