Abstract:
Nurbaiti (11912002) Analisis Wali Hakim Pada Pernikahan Siri janda Menurut Persepektif Madzhab Syafi’iyah (Studi Kasus Pelaku Wali Muhakkam di Sungai Beliung), Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab penentuan wali hakim pada pernikahan siri janda di Kelurahan Sungai Beliung dan perspektif madzhab Syafi’iyah terhadap wali hakim pada pernikahan Siri Janda di Kelurahan Sungai Beliung.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian empiris dengan melakukan survey langsung turun ke lapangan. Sumber data yang digunakan adalah primer berupa hasil wawancara yang didokumentasikan. Narasumber dari penelitian ini ada dua orang yaitu pelaku yang menikah dan orang yang menikahkan si pelaku. Sedangkan sumber data sekunder adalah berupa buku-buku, jurnal yang diperoleh berkaitan dengan judul skripsi yang diteliti. Teknik pengumpulan data berupa wawancar dokumentasi. Kemudian teknis analisis data peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data dan kseimpulan. Kemudian keabsahan data peneliti menggunakan member check.
Hasil penelitian menunjukan bahwa keterbatasan pengetahuan si pelaku yang menikah, nikah siri dipandang praktis dan pelaku yang menikah mempercayai penjelasan dari ustadz yang menikahkan, menurut pandangan madzhab Syafi’iyah wali hakim adalah seorang penguasa atau sultan. Di zaman sekarang yang menjadi penguasa adalah pejabat Negara yaitu Presiden. Namun, dalam konteks administrasi dan pelaksanaan pernikahan di Indonesia, presiden tidak secara langsung terlibat akan tetapi menunjuk wali Hakim, kemudiaan diserahkan kepada kementrian agama yang menunjuk kepala kantor urusan agama (KUA) sebagai wali hakim bagi yang tidak memiliki wali nikah. Dalam kasus pernikahan siri janda yang melibatkan seorang ustadz sebagai wali hakim, persepektif madzhab Syafi’iyah menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah. Karena dalam pandangan madzhab Syafi’iyah wali hakim yang dimaksud adalah seorang penguasa atau pejabat Negara yang memiliki otoritas dan kekuasan syar’i.