Abstract:
Ainun Jariah (11912065). Maqashid Syari’ah dalam Tradisi Saprahan pada Walimatul Ursy di Desa Puringan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tradisi saprahan merupakan kebiasaan yang melekat pada masyarakat Melayu Sambas, dimana dalam realitas pelaksanaannya diperlukan metodologi hukum Islam seperti maqashid syari’ah untuk memahami realitas pelaksanaan tradisi saprahan yang pembahasannya tidak dapat ditemukan pada literatur Al-Qur’an dan Hadis. Tujuan pada penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan tradisi saprahan pada walimatul ursy di Desa Puringan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. 2) Untuk mengetahui aspek maqashid syari’ah dalam tradisi saprahan pada walimatul ursy di Desa Puringan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas.
Penelitian ini merupakan penelitian berjenis lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif yang pendekatannya melalui pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan data primer berupa wawancara dengan tokoh masyarakat dan beberapa masyarakat desa puringan. Kemudian untuk data sekunder yang digunakan berupa buku, jurnal, Al-Qur’an, Hadis yang berkaitan dengan bahasan penelitian. Kemudian teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumnetasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan melalui 3 tahapan adalah reduksi data, dispay data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Data-data tersebut dapat diperiksa keabsahannya dengan teknik triangulasi sumber dan waktu.
Hasil dalam penelitian ini adalah: 1) bahwa masyarakat Desa Puringan selalu melaksanakan tradisi saprahan pada acara-acara tertentu, terutama pada prosesi pernikahan tradisi saprahan dianggap sebagai sebuah keharusan, akan tetapi besar kecilnya acara akan dikembalikan kepada kemampuan dan kehendak tuan rumah yang melaksanakan hajat. Selama persiapan hingga pelaksanaan tradisi saprahan selalu diiringi dengan hal atau kebiasaan baik yang sejalan dengan aturan Islam. Tradisi saprahan biasa selalu dilaksanakan di tenda panjang yang disebut taruf bagi tamu undangan yang laki-laki sedangkan untuk tamu undangan yang perempuan dilaksanakan di dalam rumah. 2) Aspek maqashid syari’ah dalam tradisi saprahan pada prosesi pernikahan di Desa Puringan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas berada pada tingkatan kebutuhan hajiyat, yang mana tradisi saprahan bukan merupakan suatu keharusan yang ketiadaannya tidak mengancam kehidupan manusia, akan tetapi tradisi saprahan sebagai penyokong dari pelaksanaan prosesi pernikahan pada masyarakat Desa Puringan, sebagaimana kita ketahui bahwa pernikahan merupakan sarana dalam memelihara nasab atau keturunan yang merupakan kebutuhan dharuriyat sedangkan etika duduk dan makan dalam saprahan menjadi kebutuhan tahsiniyat dalam melengkapi harmonisasi pelaksanaan saprahan. Selain itu aspek maqashid syari’ah lainnya pada tradisi saprahan adalah dalam memelihara harta.