Abstract:
Yuni Angraiyani (11904043).“Analisis Hukum Islam Terhadap Peran UPK Dalam Pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Di Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi“. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana Peran UPK dalam pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi dan 2) Bagaimana Hukum Islam terhadap peran UPK dalam pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi.b
Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang bertujuan mengungkapkan makna yang diberikan oleh anggota masyarakat pada perilakunya dan kenyataan sekitar. Sehingga jenis penelitian field research adalah jenis penelitian yang dilakukan secara langsung dilapangan dengan bertujuan untuk menemukan masalah yang bersifat mendalam kemudian memecahkann- ya.dengan cara melakukan pengumpulan data menggunakan observasi,wawancara dan dokumentasi yang di ambil dari data primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Bahwa UPK PNPM Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi memiliki peran dalam meneta pkan suku bunga 1,5% dengan melihat keadaan ekonomi masyarakat.dan peran pengelola secara langsung serta tidak langsung dalam transaksi tersebut. Peran secara langsung berupa mulai dari anggota mengajukan pinjaman, survei lapangan serta mengecek data-data anggota yang mengajukan pinjaman dan juga adanya pembinaan kepada seluruh anggota simpan pinjam perempuan (SPP), dan peran secara tidak langsung seperti memberikan himbauan/ peringatan kepada anggota yang meminjam dengan cara melalui telpon/pesan. 2) Bahwa Analisis Hukum Islam Terhadap Peran UPK Dalam Pengelolaan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) terhadap peran penetapan bunga sebesar 1.5% dengan tujuan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat agar pinjaman itu dapat dirasakan
/digunakan namun walaupun demikian dalam hukum islam tetap dikategorikan riba yang jelas tidak diperbolehkan.