Abstract:
Mudharabah adalah penanaman dana seperti tabungan atau deposito dari
pemilik dana (Shahibul Maal) kepada pengelola dana (Mudharib) untuk melakukan
kegiatan usaha tertentu. BMT Mujahidin Pontianak memberikan pembiayaan
Mudharabah terhadap UMKM dan membantu melepaskan masyarakat yang
mempunyai usaha UMKM dari jeritan rentenir sehingga UMKM yang kekurangan
modal dalam mengembangkan usahanya bisa bertahan dan berkembang. Penelitian
ini bertujuan untuk 1) mengetahui peran pembiayaan Mudharabah dari BMT
Mujahidin Pontianak terhadap perkembangan pendapatan UMKM. 2) mengetahui
peran pembiayaan Mudharabah dari BMT Mujahidin Pontianak terhadap jumlah
karyawan. 3) mengetahui peran pembiayaan Mudharabah dari BMT Mujahidin
Pontianak terhadap jumlah komsumen. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan
dengan wawancara dan dokumentasi. Data yang di peroleh kemudian diolah dan
dianalisis. Teknik keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi dan kemudian
ditarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa 1) BMT Mujahidin
Pontianak berperan dalam perkembangan pendapatan UMKM. Sebelum melakukan
pembiayaan Mudharabah dari BMT Mujahidin Pontianak pendapatan UMKM
selama sebulan mencapai nilai keuntungan Rp.4.577.500, sedangkan sesudah
mendapatkan pembiayaan Mudharabah dari BMT Mujahidin Pontianak
perkembangan nilai keuntungan terendah selama sebulan sebesar Rp.11.0775.00.
Nilai rata-rata persentase pendapatan sebelum dan sesudah melakukan pembiayaan
Mudharabah adalah sebesar 140,73%. 2) BMT Mujahidin Pontianak berperan
dalam meningkatakan jumlah karyawan. Perkembangan jumlah karyawan dari 12
responden sebelum mendapatkan pembiayaan Mudharabah dan sesudah
mendapatkan pembiayaan Mudharabah dari BMT Mujahidin Pontianak yakni, 4
UMKM mengalami penambahan karyawan dan 8 UMKM tidak m e n g a l
a m i pe nambahan karyawan. Persentase terhadap perkembangan jumlah karyawan
sebesar 0,3%. 3) BMT Mujahidin Pontianak berperan dalam pembiayaan
Mudharabah terhadap jumlah komsumen. Peningkatan jumlah konsumen pada 12
responden sesudah mendapatkan pembiayaan Mudharabah dari BMT Mujahidin
Pontianak dengan nilai sebesar 40,6%.