Abstract:
Tujuan Penelitian untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan
Tradisi Tepung Tawar Pada Prosesi Perkawinan Adat Melayu, nilai-nilai apa
saja yang terkandung dalam Tradisi Tepung Tawar, dan bagaimana pandangan
Hukum Islam tentang tradisi tersebut.
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini menggunakan teknik
purposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber
data primer yang di dapat dari subjek penelitian, serta sumber data sekunder.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, menggunakan teknik
wawancara. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik analisis data
dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta verifikasi
data. Kemudian, teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini
menggunakan member check yang mana data yang diperoleh dari nara sumber
di cek kembali oleh nara sumber.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara dalam pelaksanaan Tradisi
Tepung Tawar pada Prosesi Perkawinan Adat Melayu di Desa Anjungan
Dalam Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah mengandung kesyirikan
jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam. Adapun nilai yang terkandunag
dalam tradisi tersebut nilai sosial, agama, dan budaya. Dalam Perspektif
Hukum Islam Tradisi Tepung Tawar pada Prosesi Perkawinan Adat Melayu
tidak bertentangan dengan hukum Islam selama sejalan dengan nash yang
qath’i, wajib bersifat umum pada semua peristiwa atau telah berlaku umum,
dan wajib berlaku untuk seterusnya.