Abstract:
Fokus dalam penelitian ini Bagaimana Penerapan Akad Rahn pada
transaksi gadai emas Bank Syariah Indonesia KCP Siantan Hulu, Kota Pontianak,
Bagaimana Penerapan Akad Qardh pada transaksi gadai emas Bank Syariah
Indonesia KCP Siantan Hulu, Kota Pontianak, Bagaimana Prosedur untuk
menggadaikan Emas di Bank Syariah Indonesia KCP Siantan Hulu, Kota
Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Pengumpulan datanya
dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh
dari Pawning Appraisal Gadai Emas. Berdasarkan hasil dari penelitian yang
dilakukan, menunjukkan bahwa 1) Penerapan Akad Rahn pada Bank Syariah
Indonesia KCP Siantan Hulu, Kota Pontianak menunjukkan bahwa dengan
menggunakan akad Rahn yang dilakukan pihak bank untuk mengikat barang
jaminan berupa emas , 2) Penerapan Akad Qardh pada Bank Syariah Indonesia KCP
Siantan Hulu, kota Pontianak menunjukkan bahwa jika nasabah telah menyerahkan
emasnya dijadikan jaminan selanjutnya bank memberikan uang kepada nasabah
sesuai dengan karatase emas dan taksiran nominal uangnya, 3) Prosedur untuk
menggadaikan emas di Bank Syariah Indonesia KCP Siantan Hulu, Kota
Pontianak. Pertama nasabah membawa emasnya yang ingin dijadikan barang
jaminan dan kartu tanda identitas atau KTP, kedua pihak bank akan menjelaskan
akad-akad yang digunakan dalam gadai emas, ketiga pihak bank akan menghitung
taksiran yang bisa dipinjam nasabah dari karatase emas atau berat gram emas itu,
keempat setelah memperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan
disepakati juga waktu menebus barang jaminan, tahap terakhir nasabah mengisi
formulir gadai serta menandatanganinya dan nasabah memperoleh uangnya.