Abstract:
Pembiayaan Mudharobah Merupakan sakah satu produk unggulan yang
merupakan produk khas dari Bank Syariah. Namun produk unggulan tersebut
belum menunjukan perkembangan yang signifikan.terdapat beberapa indikator
yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah antara lain, kelemahan dari
mitra kerja yang dapat di sebabkan oleh itikad atau kriteria mitra kerja yang
kurang baik, yaitu adanya ketidak jujuran mitra kerja dalam penggunaan
pembiaayaan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan pada pembiayaan
bermasalah yaitu : (1)Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan
bermasalah pada pembiayaan mudharobah di Bank Syariah Indonesia, (2)
starategi penanganan pembiayaan bermasalah pada produk pembiaayaan
Mudharobah di Bank Syariah Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan
bermasalah yaitu : (1) Faktor internal, dimana faktor internal ini terjadi berasal
dari pihak bank yang kurang memanimalisir dengan pemahaman petugas
pembiayaan secara benar kepada anggotanya (2) Faktor eksternal yaitu kurangnya
kejujuran nasabah dalam memberikan informasi dan kurangnya kemampuan
pengelolahan usaha tersebut.
Sedangkan Strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada produk
pembiayaan Mudharobah di Bank Syariah Indonesia adalah : (1) Penjadwalan
Kembali (Rescheduling), (2) Persyaratan Kembali ( Restructuring), (3) Penataan
Kembali (Restructuring)