Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Proses Penghimpunan
Dana Zis Pada Baznas Kota Pontianak Selama Masa Covid-19 Tahun 2019-
2021 Sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Pada Mustahiq. 2)
Proses Pendistribusian Dana Zis Pada Baznas Kota Pontianak Selama Masa
Covid-19 Tahun 2019-2021 Sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial Pada Mustahiq. 3) Dampak Covid-19 Tahun 2019-2021 Terhadap
Penghimpunan dan Pendistribusian Dana Zis Pada Baznas Kota Pontianak
Sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Pada Mustahiq.
Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
menggambarkan hasil penelitian di lapangan. Adapun jenis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan teknik
pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data
yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan kesimpulan/verifikasi.
Keabsahan data diuji dengan menggunakan bahan referensi dan member chek.
Berdasarkan analisis data didapatkan hasil sebagai berikut: 1)
Penghimpunan selama masa covid-19 menggunakan 2 metode yaitu
penghimpunan secara langsung dan tidak langsung dan transfer melaui nomor
rekening penghimpunan BAZNAS Kota Pontianak di bank syariah dan code
QR. 2) Pendistribusian selama masa covid-19 diberikan ke 8 asnab yang
merupakan wajib mendapatkan dana ZIS tersebut yaitu fakir, miskin, amil
zakat, muallaf, riqab (budak), al gharimin dan fisabilillah. Dana ZIS juga
diberikan berdasarkan bidang program dan kepada masyarakat yang terdampak
covid sesuai dengan kebutuhan mustahiq tersebut. Selama masa covid-19
BAZNAS Kota Pontianak menggunakan program sosial, ekonomi, pendidikan,
kesehatan dan dakwah. 3) Dampak covid-19 terhadap penghimpunan dan
pendistribusian mengakibatkan dana ZIS mengalami penurunan selama tiga
tahun berturu-turut pada tahun 2019-2021, hal tersebut dikarenakan selama
covid-19 para pekerja swasta diberlakukan WFH bahkan terjadinya PHK, hal
ini menyebabkan dana penghimpunan mengalami penurunan. Pendistribusian
dibatasi ruang gerak, terutama daerah-daerah yg memberlakukan ppkm.