Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Prosedur pengajuan
pembiayaan mudharabah; (2) Prosedur penilaian kelayakan usaha; (3)
Prosedur perhitungan bagi hasil
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan metode analisis
deskritif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber
sekunder, yaitu: 1) Sumber primer adalah karyawan KSPPS BMT Bina
Ummat Sejahtera meliputi Manajer, Marketing, dan Admin Pembiayaan; 2)
Sumber sekunder adalah Nasabah yang menggunakan pembiayaan
mudharabah pada KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera. Teknis yang
digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknis komunikasi langsung
dengan alat pedoman wawancara, observasi dan teknik dokumentasi.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti
menyimpulkan bahwa: 1) Prosedur pembiayaan pada KSPPS BMT Bina
Ummat Sejahtera sudah sesuai dan mudah untuk dipahami. Berikut alur
prosedur pembiayaan: Menjadi anggota pada KSPPS BMT Bina Ummat
Sejahtera; Mengisi formulir surat permohonan pembiayaan, Mempersiapkan
dokumen – dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, Surat Nikah dan
Surat Izin Usaha; Survei; Akad; Realisasi Pembiayaan; 2) KSPPS BMT Bina
Ummat Sejahtera sangat merealisasikan prinsip 5C untuk menilai layak atau
tidaknya suatu pembiayaan, hal ini bertujuan untuk menghindari risiko
pembiayaan; 3) KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera meggunakan
perhitungan bagi untung (Profit Sharing) dengan cara dihitung dari
pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana atau modal.