Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang: (1) bagaimana
mekanisme akad murabahah dalam pembiayaan BSI oto di bank syariah Indonesia
Kantor Cabang Pembantu Pontianak Ayani 1, (2) untuk mengetahui apakah praktek
yang dijalankan oleh Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Pontianak
Ayani 1 telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 4/DSNMUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif kualitatif, Sumber data dalam penelitian ini yakni sumber data
primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yakni dengan
melakukan observasi langsung wawancara mendalam serta dokumentasi. Teknik
analisis data mulai dari kondensasi data penyajian data serta penarikan kesimpulan.
Untuk pemeriksaan data menggunakan triangulasi sumber.
Setelah dilakukan analisis data terhadap hasil data yang telah diperoleh
dapat disimpulkan bahwa (1) Mekanisme pembiayaan BSI OTO dengan akad
Murabahah dilakukan dengan melalui tahapan yang panjang. Dimulai dari nasabah
mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak sebagai pihak yang
merefalkan nasabah yang dianggap mampu atau layak untuk mendapatkan
pembiyaan tersebut sebelum mengambil pembiayaaan proses selanjutnya dilakukan
oleh Mandiri Utama Finance Syariah selaku Mitra. Bank bertugas sebagai pihak
yang mereferalkan nasabah sedangkan mitra bertindak sebagai pihak yang
menyediakan unit melalui pembelian unit kendaraan pada dealer. (2) kesesuaian
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang murabahah dengan praktik pada
pembiayaan yang dilakukan oleh pihak Bank Syariah menyimpulkan bahwa
praktik akad murabahah pada Bank Syariah Indonesi kantor cabang pembantu A
Yani 1 sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang akad
Murabahah.