Abstract:
Latar belakang dalam penelitian ini adalah masalah penyaluran dana zakat,
sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakatnya secara
langsung kepada masyarakat tanpa melalui lembaga terdekat sehingga manfaatnya
hanya didapat saat itu saja tanpa adanya keberlanjutan. Kecenderungan masyarakat
menyalurkan zakat secara langsung terdapat sisi positif dan negatif. Disisi positif
yaitu dapat diterima langsung oleh yang membutuhkan, dan disisi lain dapat
mengurangi dan mempersulit ke efektifan penyaluran dana zakat. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) penyaluran dana zakat, infaq, dan
shadaqah di Desa Punggur Kabupaten Kubu Raya, 2) dana zakat, infaq dan
shadaqah sudah menyentuh kebutuhan masyarakat di Desa Punggur Kabupaten
Kubu Raya, 3) kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana zakat, infaq, dan
shadaqah di Desa Punggur Kabupaten Kubu Raya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.
Pendekatan penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik dan
alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara
dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini adalah
menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini
menggunakan triangulasi dan member check
Berdasarkan analisis data dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa:
1) Pengelolaan zakat, infak dan shadaqah dilakukan dengan pengeloaan secara baik
dan sesuai dengan peraturan yang ada dalam undang-undang. Mengelolah zakat,
infak dan shadaqah dilakukan sangat teliti terutama kepada mustahik, membagi
sama rata yang diberikan kepada si penerima atau membagi zakat, infak dan
shadaqah sesuai yang akan diberikan sesuai keperluan, 2) Dana zakat, infak dan
shadaqah banyak dana yang dihimpun, maka semakin banyak pula untuk disalurkan
kepada masyarakat seperti dana tersebut untuk keperluan pendidikan, yatim piatu,
dan orang miskin, 3) Kendala yang dihapi oleh pengurus pengeloaan zakat, infak
dan shadaqah seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang pengeloaan zakat,
kurangnya ilmu fiqih amil.