Abstract:
Pernikahan merupakan satu profesi yang diatur sedemikian rupa untuk
melegalkan hubungan sepasang laki-laki dan perempuan. Indonesia sebagai
negara hukum memiliki tata aturan yang mengatur tentang pernikahan. Aturan
tersebut terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dalam pasal ayat 1
menerangkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang lakilaki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Pernikahan usia dini yang terjadi di Kabupaten Sekadau, begitu banyak
orang melakukan pernikahan dini karena faktor pergaulan bebas, ekonomi,orang
tua, teknologi dan lain-lain. Data yang berhasil dikumpulkan dan dirangkum dari
Kantor Desa Merapi Kabupaten Sekadau, yang dimana usia mereka masih
dikatakan remaja yaitu 12-20 tahun hal itu menyebabkan terjadinya ketidaksiapan
antar pasangan dari segi fisik dan mental yang rata-rata masih dalam masa
pertumbuhan. Tujuan penelitian ini umumnya untuk mengetahui Efektivitas
Komunikasi Interpersonal Pada Pasangan Muda (Studi Kasus Pernikahan Dini di
Kabupaten Sekadau). Adapun tujuan khusus penelitian ini adalah untuk (1)
Mengetahui Efektivitas Komunikasi Pada Pasangan Muda. Penelitian yang
digunakan adalah deskriptif dan menggunakan analisis metode kualitatif. Data
primer pada penelitian ini adalah data dari pasangan pernikahan usia dini di Desa
Merapi Kabupaten Sekadau. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian terdapat lima komunikasi efektif hanya saja yang
menyesuaikan informan terdapat tiga yaitu: keterbukaan pasangan muda, sikap
mendukung, dan sikap positif. Bahwa keterbukaan dalam suatu hubungan itu
sangatlah penting bagi mereka, hubungan asmara akan berjalan langgeng dan
bahagia ketika antar pasangan sama-sama bisa terbuka, jujur dan saling menerima
kelebihan juga kekurangan satu sama lain.