Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah pengangguran yang masih
menjadi masalah mendasar dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu yang
menyebabkan munculnya pengangguran ialah dikarenakan terjadinya ketimpangan
kota dan desa yang sudah berlangsung cukup lama. Beberapa cara yang dilakukan
pemerintah untuk mengatasi hal tersebut salah satunya dengan mengesahkan
Undang-Undang tentang Desa. Dari latar belakang ini muncul pertanyaan
penelitian: 1. Apa yang melatarbelakangi ditetapkannya kebijakan fiskal
pemerintah dalam bentuk Dana Desa? 2.Bagaimanakah tingkat pengangguran di
Indonesia 2019-2020? 3. Apakah kebijakan Fiskal berbentuk pengalokasian Dana
Desa mampu mengatasi masalah pengangguran?
Jenis penelitian yang diambil adalah penelitian pustaka (library research)
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik dan alat pengumpulan
data diperoleh melalui teknik dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan dan
verifikasi data.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa: 1. Penataan
dan pengaturan mengenai desa direalisasikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa. 2. Tingkat Pengangguran Terbuka di Indonesia mengalami penurunan
dari tahun 2015 sampai 2019, tetapi mengalami peningkatan pada tahun 2020
karena munculnya pandemi Covid-19. 3. Pengalokasian dana desa memberikan
dampak terhadap masalah pengangguran karena melalui dana desa dapat
mendatangkan dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.