MUSIK (LAHW AL-HADĪŚ) DALAM AL-QUR’AN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sayadi, Wajidi
dc.contributor.advisor Putra, Hepni
dc.contributor.author Sofia, Sofia
dc.date.accessioned 2023-10-10T05:35:15Z
dc.date.available 2023-10-10T05:35:15Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3938
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Penafsiran Imam Al-Qurṭubī dan Wahbah Al-Zuhailī tentang musik (lahw al-hadīts) pada surat Luqmān (31) ayat 6 dalam tafsir Al-Jāmi’ Li Ahkām Al-Qur’an dan tafsir Al-Munīr dan (2) Persamaan dan perbedaan dari kedua mufasir. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif berupa library research atau penelitian kepustakaan dengan mengunakan metode tafsir komparatif. Sumber data primer berupa Tafsir Al-Jāmi’ Li Ahkām Al-Qur’an karya Imam Al-Qurṭubī, dan Tafsir Al-Munīr karya Wahbah Al-Zuhailī. Adapun sumber data sekunder berupa buku, jurnal, serta yang berkaitan dengan masalah yang peneliti tulis. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) lahw al-hadīś menurut Al-Qurṭubī adalah musik, nyanyian, dan hal batil semacamnya. Sementara Al-Zuhailī menafsirkannya lebih rinci lagi yang dikemas dengan bahasa kontemporer, lahw al-hadīts menurut Al-Zuhailī selain bermakna musik, nyanyian, juga ditafsirkan sebagai hikayat, dongeng, legenda, mitos, lelucon serta pembicaraan yang tidak ada gunanya. (2) Persamaan lahw al-hadīś menurut kedua mufasir adalah musik, nyanyian dan hal batil semacamnya. Kedua mufasir juga menggunakan QS. Luqmān ayat 6 sebagai dalil atas larangan musik. Sebab turunnya QS. Luqmān ayat 6 diangkat dari cerita Nadhr bin Harīts. Kedua mufasir tersebut menukil hadis tentang larangan musik. Dari segi hukum lahw al-hadīś khusunya pada makna musik, kedua mufasir mengharamkan musik yang membawa pada perbuatan keji, dan membolehkan musik yang bernilai positif. Membolehkan alat musik pada saat pernikahan. Adapun perbedaannya, Al-Qurṭubī menafsirkan lahw al-hadīś hanya bermakna musik atau nyanyian sementara Al-Zuhailī menafsirkannya lebih rinci. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Musik (Lahw Al-Hadīś) en_US
dc.subject Imam Al-Qurṭubī en_US
dc.subject Wahbah Al-Zuhailī en_US
dc.title MUSIK (LAHW AL-HADĪŚ) DALAM AL-QUR’AN en_US
dc.title.alternative Studi Komparatif Penafsiran Imam Al-Qurṭubī dan Wahbah Al-Zuhailī Pada Surat Luqmān (31) ayat 6 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account