Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) bagaimana respons
generasi milenial muslim terhadap Cryptocurrency; 2) bagaimana perspektif
syariah melihat respons generasi milenial muslim terhadap Cryptocurrency.
Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Tiga
peserta berperan sebagai sumber data primer, dengan informasi tambahan
yang berasal dari buku, jurnal, dan artikel tentang subjek tersebut. Teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan
data. Setelah mengumpulkan data, kemudian dianalisis berdasarkan teori
identitas dan maqashid.
Argumentasi penelitian ini adalah bahwa respons terhadap kripto tidak
hanya dibentuk atau dipengaruhi oleh teks hukum keagamaan tetapi
mempertimbangkan pengaruh identitas sosial. Implikasinya adalah ketegasan
pelarangan dan pembolehan kripto tidak secara langsung mempengaruhi
keputusan hukum individu maupun sosial.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diantaranya: 1) Generasi
muslim milenial memiliki lingkungan yang membuat mereka terpengaruh
untuk bermain cryptocurrency. Para informan juga tidak begitu peduli dan
tidak mengetahui fatwa ulama yang membolehkan atau tidaknya berinvestasi
di kripto. Para informan mengatakan kripto memiliki kemudahan dalam
mengakses dan itu menjadi salah satu yang membuat kripto menarik. 2)
Kehadiran kripto selain memberikan kemudahan bagi investornya dalam
menambah penghasilan, juga sebagai upaya memelihara harta dan jiwa (diri),
juga memvalidasi indentitasnya di lingkungan sesama milenial menjadi
pemain kripto.