Abstract:
Tujuan penelitian ini yaitu sebagai berikut: (1) untuk mendiskripsikan
penyebab perceraian pada kasus gugat cerai di Pengadilan Agama kelas 1 A
Pontianak pada tahun 2019-2021, dan (2) Untuk mengetahui bagaimana langkah
Pengadilan Agama kelas 1 A Pontianak pada tahun 2019-2021 menangani
penyebab tingginya cerai gugat
Jenis penelitian ini adalah kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah
Studi Kasus. Data yang diperoleh dari putusan Pengadilan Agama kelas I A
Pontianak, dokumentasi, dan penelusuran referensi/studi literatur.Teknik
pengelolaan data dan analisis data dilakukan dengan melalui 3 tahapan,
yaitu:Wawancara,Observasi dan Dokumentasi
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Analisis Penyebab Terjadinya
Cerai Gugat di Pengadilan Agama kelas I A Pontianak sebagai berikut: a. Tidak
ada keharmonisan, b. gangguan pihak ketiga, c. tidak ada tanggung jawab, d.
faktor ekonomi, e. cemburu, f. poligami, g. krisis akhlak. (2) Langkah-langkah
pengadilan agama kelas 1 A dalam mengatasi cerai gugat: a. tahap pra mediasi, b.
tahap proses mediasi, c. mediasi mencapai kesepakatan.