Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) tingkat literasi pegawai kantor
Kementerian Agama Kabupaten Sekadau terhadap produk perbankan syariah. 2)
persepsi pegawai kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau terhadap produk
perbankan syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif.
Adapun yang menjadi sumber data untuk mengetahui analisis literasi dan persepsi
pegawai kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau terhadap mengenai
perbankan syariah secara umum maupun produk-produk perbankan syariah adalah
pegawai kantor Kementerian Agama. Untuk memperoleh data yang berhubungan
dengan fokus penelitian, peneliti menggunakan wawancara dengan alat
dokumentasi yakni menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi, data
demografi pegawai serta data literasi dan persepsi sebagai alat pengumpulan data.
Kesimpulan yang bisa diambil dari penelitian ini adalah walaupun di
Kabupaten Sekadau belum ada Bank Syariah, namun tingkat literasi dan persepsi
dari setiap pegawai tentang Perbankan Syariah memiliki pemahaman yang bisa
dikatakan cukup baik tentang perbankan syariah. pegawai percaya bank syariah
sudah sesuai dengan prinsip syariah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits
terlebih untuk pegawai yang khususnya muslim. Namun perihal pembayaran gaji
yang telah diatur instansi sejak awal yang menggunakan bank umum konvensional
(BRI), persepsi para pegawai sepakat untuk menggunakan pendapat dari kalangan
Ulama yaitu Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridha, Abd al-Wahab
Khallaf, Mahmud Shaltut (Ghani 2006,36) bahwa riba yang diharamkan adalah riba
yang berlipat ganda dan tidak termasuk riba yang kadarnya rendah dan atas dasar
kebutuhan atau kebermanfaatannya saja.