Abstract:
Tujuan penelitian ini : 1) Untuk mengetahui tingkat keharonisan pernikahan
dalam satu rumah mertua di Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten
Sambas. 2) Untuk mengetahui tingkat keharmonisan pernikahan satu rumah
mertua persepektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif jenis penelitian lapangan
dan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data primer berupa wawancara
narasumber yaitu warga Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten
Sambas yang terdiri dari dua orang menantu laki-laki dan dua orang menantu
perempuan. Data sekunder berupa undang-undang, buku dan jurnal. Teknik
pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data
yaitu tahap reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Setelah itu, data tersebut
diperiksa keabsahannya melakukan member check.
Berdasarkan penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Pernikahan
yang tinggal bersama mertua pada masyarakat Desa Semelagi Besar Kecamatan
Selakau Kabupaten Sambas berjalan harmonis. Keseluruhan pasangan nikah
tersebut menjalankan hak dan kewajibannya sebagai suami istri dan sebagai anak
terhadap orang tua. 2) Pernikahan yang tinggal satu rumah mertua tidak hanya
memperhatikan hubungan antara suami istri saja melainkan hubungan antara
menantu dan mertua yang diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi
ketika pasangan nikah yang tinggal satu rumah dengan mertua ingin berjalan
harmonis maka harus menjalankan hak dan kewajibannya baik yaitu hak dan
kewajiban antara suami istri maupun antara anak dan orang tua.