PELAKSANAAN RUKYATULHILAL OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2022

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author Mukhyar, Mahbub Ali
dc.date.accessioned 2023-08-30T01:51:19Z
dc.date.available 2023-08-30T01:51:19Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3587
dc.description.abstract Dalam penelitian ini, terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai, diantaranya: 1) Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan rukyatulhilal oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. 2) Untuk mengetahui hasil pelaksanaan rukyatulhilal oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. 3) Untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat mempengaruhi keberhasilan rukyatulhilal oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah pendekatan yang diarahkan untuk pencapaian tujuan memperoleh penjelasan secara mendalam atas penerapan sebuah teori. Penelitian ini menggunakan dokumentasi dan wawancara sebagai data primernya, artinya peneliti mendapatkan data-data atau dokumendokumen hasil pemantauan rukyatulhilal yang sudah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, serta hasil wawancara dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Untuk data sekundernya berasal dari buku-buku, artikel, karya ilmiah, serta arsiparsip yang berkaitan dengan rukyatulhilal. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga langkah yaitu kondensasi data (data condensation), presentasi data (data display) dan inferensi/validasi data (conclusion drawing/verification). Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan menggunakan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1) Prosedur pelaksanaan rukyatulhilal oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama yang pertama adalah adanya surat perintah untuk melaksanakan rukyatulhilal dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Republik Indonesia, kedua menghitung hisab awal bulan, ketiga menuju ke lokasi pelaksanaan dan mempersiapkan peralatan rukyatulhilal, keempat mengamati hilal, kelima adalah laporan dan sumpah. 2) Dari tahun 2018 hingga tahun 2022 hilal hanya terlihat pada saat pemantauan hilal awal bulan Ramadhan 2021 dengan ketinggian hilal 3o 35” dan pemantauan hilal awal bulan Syawal 2022 dengan ketinggian 0o 48”. 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan rukyatulhilal oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat adalah ketinggian hilal, cuaca, penguapan, ketelitian petugas, dan peralatan yang digunakan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Rukyatulhilal en_US
dc.subject Prosedur en_US
dc.subject Hasil en_US
dc.subject Faktor en_US
dc.title PELAKSANAAN RUKYATULHILAL OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2022 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account