Abstract:
Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui : (1) Bagaimana
prosedur administrasi pernikahan kartu bukti TT di KUA Kecamatan
Galing.; (2) Bagaimana efektifitas penerapan suntik TT terhadap calon
pengantin di KUA Kecamatan Galing.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian yuridis empiris dan pendekatan penelitian deskriftif. Sumber data
menggunakan data primer berupa wawancara dari Ketua Kantor Urusan
Agama di Kecamatan Galing dan Petugas Bidan yang berada di Puskesmas
Kecamatan Galing. Sedangkan data sekunder berupa catatan dan dokumen
dari kua kecamatan Galing dan puskesmas kecamatan Galing. Sedangkan
teknik analisis data, peneliti melakukan Olah data, mengidentifikasi data,
menganalisis data dan menyimpulkan hasil penelitian. Kemudian data
tersebut di periksa ke absahanya dengan melakukan tringulasi teknik.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1.) Prosedur suntik TT bagi
calon pengantin wanita di kecamatan Galing yaitu dengan mendaftarkan diri
ke loket Puskesmas Kecamatan Galing, Peserta suntik TT menuju ke poli
KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) untuk melakukan suntik TT oleh petugas
medis (Dokter ataupun Bidan) di Puskesmas Kecamatan Galing, dan setelah
itu peserta suntik TT akan mendapatkan kartu imunisasi TT yang
menyatakan bahwa Calon Pengantin telah melakukan suntik TT, dan
terakhir melengkapi berkas pernikahan ke KUA sebagai salah satu syarat
wajib administrasi pernikahan. 2.) Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Galing dan Puskesmas Kecamatan Galing menerapkan
persyaratan bagi calon pengantin yang akan menikah wajib melakukan
suntik Tetanus Toksoid (TT) diakrenakan dinilai sangat efektif dalam
mencegah penularan virus Clostridium tetani yang dapat menyebabkan
penyakit tetatus pada calon pengantin setelah melakukan pernikahan yang
ditularkan melalui kecelakaan, luka tusuk, luka operasi, pemotongan trail
pusat.