Abstract:
Penelitian ini bertujuan mencari jawaban atas permasalahan pokok yaitu
1.Untuk mengetahui adil secara materi dan immateri pada keluarga poligami
masyarakat Desa Madu Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
2.Untuk mengetahui bagaimana hukum Islam terhadap adil pada keluarga
poligami Desa Madu Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Jenis yang digunakan penelian yang digunakan oleh peneliti adalah
kualitatif deskriftif adapun Instrumen penelitian kunci adalah peneliti itu sendiri,
dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Data di analisis dengan cara mereduksi data, menarik kesimpulan
dan triangulasi .
Berdasarkan Hasil Adil secara Materi dan Immateri terhadap
keluarga poligami di Desa Madu Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu
Raya, Dalam segi materi apa yang sudah menjadi kebutuhan istri dan anak harus
mereka penuhi apapun yang terjadi dimana dalam hal ini mereka mensama
ratakan hak kedua istrinya bahkan lebih. Dalam segi materi apa yang sudah
menjadi kebutuhan istri dan anak harus mereka penuhi apapun yang terjadi
dimana dalam hal ini mereka mensama ratakan hak kedua istrinya. Pengaturan
poligami dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat dalam Pasal 55 sampai Pasal 59
KHI. Pasal 55 menyatakan bahwa beristri lebih dari satu orang pada waktu yang
bersamaan, terbatas hanya sampai 4 (empat) orang istri dan harus mempunyai izin
pada seorang istrinya.