Abstract:
Khususnya di lingkup Pondok Pesantren Darunna’im, ada pihak yang
melakukan praktik poligami. Meskipun tidak semua ustadz melakukan poligami
terhadap istrinya, namun tentu hal ini menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda
oleh santriwan dan santriwati terlebih khususnya oleh istri-istri ustadz baik yang
dipoligami maupun yang tidak dipoligami. Tujuan diadakannya penelitian ini
adalah untuk mengetahui: (1) Pendapat para istri ustadz tentang poligami; (2) Dasar
hukum pendapat para istri ustadz tentang poligami
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan data adalah
penelitian menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan cara peneliti
turun langsung ke lapangan dengan tujuan untuk mengamati objek penelitian.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dimana peneliti akan melakukan
observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan metode normatif empiris.
Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan: (1) Menurut istri ustadz
yang dipoligami dan tidak dipoligami yang berada di lingkungan Pondok Pesantren
Darunna’im, poligami boleh dan disetujui untuk dilakukan, dengan syarat suami
tersebut mampu berlaku adil, baik adil terhadap hak-hak istri maupun adil secara
lahir dan batin. (2) Dasar hukum yang menjadi pegangan para istri ustadz yang
berada di lingkungan Pondok Pesantren Darunna’im terkait poligami di dalam
agama Islam, yaitu terdapat dalam Al Quran surah An-Nisa (4) ayat 3 yang
memperbolehkan seorang suami untuk melakukan poligami.