Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui dan mengungkapkan yang
sebenarnya praktik adat pernikahan salep tarjhe, Filosofi/Hakikat Pelarangan
Pernikahan Salap Tarjhe dan perspektif hukum Islam terhadap praktik adat
pernikahan salep tarjhe pada Masyarakat Madura di Keluarahan Batu Layang
Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
Penelitian ini fokus dalam dua analisis yaitu: menggunakan kajian teori
Interaksionis Simbolik dan Hukum Islam dalam masalah perkawinan Salep
Tarjhe. Dengan menggunakan pendekatan mengelaborasi ranah objeknya, dengan
jenis penelitian lapangan (field research) sedangkan yang akan menjadi nara
sumber dalam melakukan penelitian yaitu: pelaku, orang tua pelaku, tokoh agama,
tokoh adat dan masyarakat sekitar dan didukung oleh studi kepustakaan. Dengan
pendekatan Sosiologis Penulis turun langsung kelapangan untuk mengambil data
dengan memunculkan data-data lapangan dengan metode wawancara (Interview)
dan dokumentasi sebagai subyek penelitian.
Masyarakat Madura yang berada di Kelurahan Batu Layang mulai dari
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat telah telah memberikan pandangan yang sama
yaitu membolehkan pernikahan Salep Tarjhe, karena pernikahan tersebut jelas
tidak bertentangan dengan hukum Islam akan tetapi ada sebagian masyarakat
biasa yang masih melarangnya untuk melakukan pernikahan Salep Tarjhe.
Sedangkan menurut hukum Islam pernikahan Salep Tarjhe, di benarkan
(diperbolahkan) karena dalam agama Islam tidak ada satupun yang melarangnya
untuk melakukan model pernikahan Salep Tarjhe tersebut, baik di dalam Al-Qur‟an, Hadist, maupun pandangan Ulama‟ dalam kitab-kitab Fiqih yang sudah
terkodevikasi.