Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Perjanjian Kerja sama antara
PT. Kalimantan Agro Pusaka Dengan Ksu. Karya Masyarakat ditinjau dari Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah; 2) Apakah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh
PT. Kalimantan Agro Pusaka kepada masyarakat melanggar Perjanjian Kerja Sama No.
003/PKKM/KAP-KSU.KM/X/2014.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber
data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder, yaitu: 1) Sumber
primer yakni PT. Kalimantan Agro Pusaka, Ksu. Karya Masyarakat dan Ketua Serikat
Buruh di Desa Sungai Paduan, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara; 2)
Sumber sekunder berupa literatur yang memberikan informasi terkait dengan Perjanjian
Kerja sama berupa karya tulis ilmiah, skripsi, jurnal, tesis, disertasi, UU Tentang
Ketenagakerjaan dan KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Teknik yang
digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik model interaktif. Sedangkan dalam
menganalisis data, peneliti menggunakan metode analisis data model interaktif,
kemudian melakukan verifikasi keabsahan data dengan mengadakan member check.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa dalam
Perjanjian Kerja sama yang dilakukan antara PT. Kalimantan Agro Pusaka dengan Ksu.
Karya Masyarakat tersebut sah berdasarkan kaca mata Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah, dikarenakan telah memenuhi asas-asas yang termuat didalam KHES. Dalam
pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Kalimantan Agro Pusaka kepada
masyarakat tersebut dalam pelaksanannya telah melanggar Perjanjian Kerja Sama No.
003/PKKM/KAP-KSU-KM/X/2014 dalam hal ini terjadi wanprestasi (ingkar janji)
yang mana salah satu dari Rukun dan Syarat akad Mudharabah telah dihilangkan, maka
gugurlah substansi yang terdapat akad Mudharabah tersebut yang mana Pihak
Perusahaan memerhentikan karyawan sedangkan dalam Rukun dan Syarat akad
Mudharabah salah satunya adanya Mudharib atau yang menjalankan usaha.