Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana tahapan
pendirian kios di lahan kosong oleh pedagang pasar di jalan Teluk Batang
Kabupaten Kayong Utara. 2) Hak dan kewajiban para pedagang kios di jalan Teluk
Batang Kabupaten Kayong Utara. 3) Status hukum pendirian kios oleh pedagang di
jalan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara menurut ketentuan Iḥyā’ al-mawāt.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
normative-empiris. Sumber diperoleh dari data primer dan data sekunder sedangkan
untuk pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan
dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pemeriksaan data, klasifikasi,
verifikasi dan kesimpulan. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data
menggunakan triangulasi.
Berdasarkan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tahapantahapan pendirian kios seperti photo copy ktp, photo copy kk, pas poto berwna 3x4,
nomor pokok wajib pajak/NPWP, dibubuhi meterai 10.000 untuk tamda tangan.
2) Hak dan kewajiban para pedagang kios dalam melakukan pelayanaan dalam
pengelolaan kios secara baik memanfaatkan kios sesuai penyediannya, memperoleh
pelayanan kebersihan, memperoleh pelayanan keamanan, menjaga ketertiban
dilingkungan kios. 3) Status hukum pendirian kios oleh pedagang di jalan Teluk
Batang Kabupaten Kayong Utara menurut ketentuan Iḥyā’ al-mawāt diperbolehkan
karena pendirian dan pelaksanaan pembangunan pasar mengikuti aturan yang telah
ditetapkan oleh undang-undang pemda kayong utara tentang permasalahan Izin
Mendirikan Bangunan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012
tentang Izin mendirikan bangunan.