Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 1) Bagaimana kasus
pembatalan sepihak dalam jual pakaian di Desa Sungai Jaga, Kecamatan Sungai
Raya, Kabupaten Bengkayang ; 2) Apa yang melatari tindakan pembatalan
sepihak ; 3) Apa konsekuensi dari tindakan pembatalan sepihak.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bertujuan
untuk mengamati dan mencari fakta-fakta dilapangan. Sumber data menggunakan
data primer berupa wawancara langsung dengan penjual yang menggunakan
sistem pre order di Desa Sungai Jaga, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten
Bengkayang. Kemudian data sekunder yang digunakan berupa buku Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah (Edisi Revisi). Lokasi penelitian dilakukan di Desa
Sungai Jaga, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Teknik
pengumpulan data yaitu berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan
data yaitu triangulasi. Sedangkan teknik analisis data yaitu pengumpulan data,
redukasi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) kesalahan yang dilakukan
oleh penjual online yang menggunakan sistem pre order di Desa Sungai Jaga,
penjual tidak meminta uang pelunasan ataupun uang muka, maka pada dasarnya
akad yang terjadi belum termasuk dalam perjanjian yang sah, karena tidak sesuai
dengan persyaratan yang sudah di atur baik dalam KHES dan Fiqh Muamalah; 2)
pembatalan secara sepihak terjadi karena pengiriman barang lama, spesifikasi
tidak dapat dipahami dengan baik oleh penjual dan pembeli, dan barang yang
dipesan tidak sesuai ekpektasi pembeli; 3) Konsekuensi yang didapat penjual
yaitu kerugian baikdari segi modal, keuntungan, dan waktu, sedangkan
konsekuensi yang didapat pembeli yaitu sanksi sosial.