Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) kewenangan notaris
dalam hal melegalisasikan surat di bawah tangan; 2) prosedur legalisasi yang
dilakukan notaris terhadap akad konvensional di masyarakat Pontianak; 3)
prosedur legalisasi yang dilakukan notaris terhadap akad konvensional di
masyarakat Pontianak ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Peneliti menggunakan metode analisis deskriptif bersifat kualitatif. Sumber
data menggunakan data primer berupa wawancara Pejabat Notaris di Pontianak.
Sedangkan data sekunder adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) notaris berwenang membuat akta
autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian
tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan
kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan
atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang; 2) para pihak membuat suratnya, di bawa ke kantor notaris,
penandatanganan di hadapan notaris, dicatatkan dalam buku daftar legalisasi.
Tanggal pada waktu ditandatangani dihadapan notaris adalah, sebagai tanggal
sahnya perbuatan hukum yang dibuat para pihak, yang mengakibatkan hak dan
kewajiban antara para pihak; 3) akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup
dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad, sighat
akad dapat dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tulisan, dan/atau perbuatan.