Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana kasus
wanprestasi pada praktik endorsement di Kota Pontianak; 2) Bagaimana
mekanisme penyelesaian kasus wanprestasi pada praktik endorment di Kota
Pontianak; 3) Bagaimana tinjauan KHES terhadap penyelesaian wanprestasi pada
kasus endorsement di Kota Pontianak;
Peneliti menggunakan metode penelitian normatif empiris. Jenis penelitian
normative empiris diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas peraturan
perundang-undangan, teori hukum, dan berupa pendapat para sarjana serta data
yang diperoleh dari sumber utama. Penelitian ini menggunakan analisis deskriftif.
Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari para selebgram
dan pemilik toko di Kota Pontianak. Sedangkan data sekunder bersumber dari
hasil buku jurnal, artikel-artikel, skripsi atau yang telah diterbitkan baik online
maupun offline yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan
melakukan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti
melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan keseimpulan.
Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan
triangulasi yaitu triangulasi teknik, triangulasi sumber, dan triangulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Bahwasannya pada praktik
endorsement di kota Pontianak pernah terjadi wanprestasi, terdapat berbagai
bentuk dari wanprestasi dalam praktik endorsement di kota Pontianak. Kasus
wanprestasi dalam praktik endorsement di kota Pontianak terjadi dalam berbagai
macam bentuk, seperti ingkar janji dalam masalah waktu promosi, penggunaan
foto di luar perjanjian untuk sebagai bahan promosi dan tidak ada konfirmasi
kembali dari pihak kedua sebagai pengguna jasa endorsement; 2) Penyelesaian
wanprestasi dalam praktik endorsement di kota Pontianak diselesaikan secara
negosiasi dan secara kekeluargaan mengingat kasus wanprestasi di kota Pontianak
bukan kasus wanprestasi berat maka dari itu wanprestasi dalam praktik
endorsement di kota Pontianak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan
negosiasi; 3) Di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga sudah jelas
mengatur tentang penyelesaian wanprestasi yang tercantum dalam pasal 36 hingga
pasal 39;