Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana perjanjian
yang di lakukan pada jasa endorsement antara @Irnadouble.shop dengan
selebgram; 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap jasa endorsement
pada akun @Irnadouble.shop menurut perspektif KHES.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan hukum yuridis empiris
dengan pendekatan perundang-undangan,pendekatan fakta, dan pendekatan
konspetual, serta menggunakan teknik analisis kualtitatif dan bersifat deskriptif
analisis. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari para
selebgram dan pemilik toko di Kecamatan Sandai. Sedangkan data sekunder
bersumber dari hasil buku jurnal, artikel-artikel, skripsi atau yang telah diterbitkan
baik online maupun offline yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan
data dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis
data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan
keseimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Perjanjian yang dilakukan antara
@Irnadouble.shop dengan selebgram yang dipilih yaitu melalui cara yang sama,
pelaku usaha pihak @Irnadouble.shop menghubungi selebgram melalui dirrect
message instagram dan @Irnadouble.shop mengajak selebgram untuk diajak
bekerjasama melalui perjanjian secara online sehingga tidak ada kontrak tertulis. 2)
Bentuk perlindungan hukum terhadap @Irnadouble.shop yang menggunakan jasa
endorsement selebgram DS perspektif KHES sudah dipenuhi dalam pasal 21 dan
36 akan tetapi tidak bisa dilanjut proses hukum karena tidak memenuhi pasal 37
yang mana jika isi dalam pasal 37 tidak terpenuhi maka pasal 38 Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah yaitu membayar ganti rugi, melakukan pembatalan akad,
peralihan resiko dan membayar denda serta menanggung biaya perkara tidak bisa
didapatkan oleh pihak @Irnadouble.shop karena tidak terpenuhinya pasal 37
tersebut.