Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana pelaksanaan akad
qardh wal ijarah pada dana talangan umrah di PT. KAROMAH kota Pontianak.
Selain itu, untuk mengetahui bagaimana tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah terhadap pelaksanaan akad qardh wal ijarah pada dana talangan umrah di
PT. KAROMAH kota Pontianak yang peneliti jabarkan dalam bentuk pertanyaan
sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik dana talangan umrah di PT. KAROMAH
kota Pontianak? 2) Apakah praktik dana talangan umrah di PT. KAROMAH
sesuai dengan tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian
normatif-empiris yang secara langsung peneliti turun ke lapangan. Teknik
pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara,
dokumentasi. Data sekunder diperoleh melalui literatur kepustakaan,
jurnal, artikel, internet dan dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang
berkaitan dengan praktik yang terjadi di lapangan. Teknik analisis data
menggunakan reduksi data dan display data. Sedangkan teknik pemeriksaan
keabsahan data menggunakan triangulasi dan member check.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dari hasil penelitian ini diketahui
bahwa pelaksanaan pembiayaan talangan umrah di PT. KAROMAH kota
Pontianak sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mengenai
syarat dan rukun akad qardh pada pasal 606, 607, 608 dan 609. Namun, dalam
akad qardh ada tambahan pada pengembaliannya. Pada dasarnya, ini tidak
diperbolehkan adanya pemungutan ujrah yang dihubungkan dengan besarnya
dana talangan dan lamanya waktu pengembalian. Ujrah yang ditentukan
berdasarkan besarnya dana talangan dan waktu pengembalian dikatakan sebagai
riba nasi’ah. Praktik akad qardh wal ijarah di PT.KAROMAH sudah sesuai
dengan rukun dan syaratnya. Namun, seharusnya dalam pengembalian dana ujrah
oleh nasabah tidak diperbolehkan dan diperhitungkan dalam jumlah persen.
Peneliti menyarankan kepada PT.KAROMAH agar dapat mengubah sistem
tersebut sehingga nasabah juga mengetahui besar jumlah yang diberikan.