Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana kebijakan
layanan sewa jasa pada Wedding Organizer The Royal Mantiko Pontianak dalam
force majuere pandemi Covid-19; 2) Bagaimana perspektif KHES terhadap
layanan sewa jasa di Wedding Organizer The Royal Mantiko Pontianak dalam
force majuere pandemi Covid-19.
Peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif berdasarkan
paradigma penelitian hukum normatif-empiris. Sumber data menggunakan data
primer berupa wawancara dari pihak Wedding Organizer The Royal Mantiko dan
customer yang melakukan pembatalan jasa sewa Wedding Organizer. Sedangkan
data sekunder bersumber dari hasil buku jurnal, artikel-artikel, skripsi atau yang
telah diterbitkan baik online maupun offline yang mendukung penelitian ini.
Dalam penelitian ini sumber data sekunder diperoleh dari literature-literatur yang
berhubungan dengan sewa menyewa, force majuere, dan KHES. Teknik
pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Sedangkan
teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahan
datanya dengan melakukan triangulasi yaitu triangulasi teknik, triangulasi sumber,
dan triangulasi waktu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Kebijakan pembatalan sewa jasa
pada Wedding Organizer The Royal Mantiko Pontianak dan Customer dalam
Force Majeure pandemi Covid-19 yaitu pihak Wedding Organizer The Royal
Mantiko Pontianak (Mu’ajir) tidak mengembalian uang muka yang dibayar oleh
customer (Musta’jir) karena sesuai kesepakatan perjanjian yang sudah
dikesepakati kedua belah pihak dan didiskusikan dengan direktur serta pengurus
Wedding Organizer The Royal Mantiko Pontianak; 2) Perspektif Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap pembatalan sewa jasa di Wedding
Organizer The Royal Mantiko Pontianak dan customer dalam Force Majuere
Pandemi Covid-19 yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
(KHES) pada Bab XI tentang ijarah dalam pasal 308 dan pasal 297, maka pihak
Wedding Organizer The Royal Mantiko Pontianak (Mu’ajir) berhak tidak
mengembalikan uang muka yang sudah dibayar oleh customer (Musta’jir).