Abstract:
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan
pada bunga. Terdapat beberapa jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank
syariah, diantaranya adalah pembiayaan murabahah. Murabahah adalah
pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati oleh kedua pihak yaitu pihak bank selaku penjual
dan nasabah sebagai pembeli (sumber). Permasalahan yang biasanya terjadi
pada perbankan syariah adalah terkait standarisasi sistem akuntansi syariah
yang ternyata belum terlaksana sesuai dengan tatanan yang dianjurkan untuk
bank Syariah. Standar perlakuan akuntansi pada pembiayaan jual beli
murabahah telah diatur dalam PSAK 102 yang berhubung dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan murabahah.
Tujuan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui tingkat kesesuaian
dalam penerapan PSAK No.102 dalam pengelolaan transaksi murabahah
pada Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Pontianak. 2) Untuk mengetahui
kendala yang dihadapi dalam menerapkan PSAK No.102 dalam pembiayaan
murabahah pada Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Pontianak.
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun
sumber data terdiri data primer dan data sekunder. Cara pengumpulan data
melalui penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan secara wawancara,
dokumentasi, dan triangulasi data. Teknik analisis data dilakukan dengan
analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Perlakuan akuntansi murabahah
pada Bank Kalbar Unit Usaha Syariah Cabang Pontianak masih belum
sepenuhnya sesuai dengan PSAK 102 terkait dengan aturan denda bagi
nasabah dan diskon dalam pembelian aset. 2) Bank Kalbar Unit Usaha
Syariah Cabang Pontianak mengalami kendala terkait pengetahuan
masyarakat terhadap produk-produk pembiayaan pada Bank Kalbar Unit
Usaha Syariah Cabang Pontianak.