Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan
persiapan tradisi Mande’ Penganten pada Suku Melayu Desa Darit
Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak 2) Untuk mendeskripsikan
pelaksanaan tradisi Mande’ Penganten pada Suku Melayu Desa Darit
Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak 3) Untuk mendeskripsikan tinjauan
Hukum Islam terhadap tradisi Mande’ Penganten pada Suku Melayu Desa
Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitiannya yaitu etnografi. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu
dua tokoh adat dan satu tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yang
peneliti gunakan yaitu pedoman wawancara, pedoman observasi dan
pedoman dokumentasi serta alat pengumpulan data berupa wawancara,
observasi dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang peneliti
gunakan adalah model Miles dan Huberman dengan tahapan reduksi data,
penyajian data, serta verifikasi/kesimpulan, sedangkan teknik pemeriksaan
data yaitu triangulasi.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti
menyimpulkan bahwa 1) Persiapan tradisi Mande’ Penganten yaitu orang
yang melaksanakan hajat dan tokoh adat mempersiapkan alat dan bahan
untuk tradisi 2) Pelaksanaan tradisi ada tiga tahap, tahap pelaksanaan awal
yaitu tuan rumah menyediakan hidangan dan dilakukan doa bersama yang
dipimpin oleh pemuka agama, tahap kegiatan inti yaitu kedua mempelai
pengantin dimandikan oleh tokoh adat, tahap penutup yaitu kedua mempelai
berganti pakaian 3) Menurut pandangan Hukum Islam, tradisi Mande’
Penganten boleh saja dilakukan karena tidak menyimpang dan dengan niat
tidak percaya terhadap benda-benda yang digunakan pada prosesi tersebut.