Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Kontribusi dan Pembaruan Hukum Islam Pra dan Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia)

Show simple item record

dc.contributor.author Ma’u, Dahlia Haliah
dc.date.accessioned 2023-06-26T05:05:28Z
dc.date.available 2023-06-26T05:05:28Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/3257
dc.description.abstract Penerapan hukum Islam di Indonesia berkaitan erat dengan awal masuknya Islam di Indonesia. Artinya, setelah masuknya Islam ke Indonesia, hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluk agama Islam di Nusantara ini. Eksistensi hukum Islam yang hidup di kalangan masyarakat diakui oleh pihak kolonial Belanda. Pemerintah Belanda menyadari bahwa hukum Islam adalah salah satu pilar kekuatan yang dapat melakukan perlawanan atas kebijakan politik Belanda. Atas dasar ini, pihak Belanda merubah kebijakannya dengan menetapkan bahwa hukum Islam berlaku jika telah diadopsi oleh hukum adat. Perjuangan Pemikir hukum Islam Indonesia untuk merubah kebijakan tersebut membuahkan hasil bahwa hukum adat yang tidak sesuai dengan hukum Islam tidak akan diterapkan atau ditolak oleh umat Islam.Selanjutnya, pasca kemerdekaan, eksistensi hukum Islam mengalami kemajuan. Hal ini ditandai dengan pemberlakuan produk hukum oleh pemerintah dan telah menjadi hukum positif di Indonesia. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Jurnal Ilmiah : Al-Syir’ah en_US
dc.relation.ispartofseries Volume 15;Nomor 1
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Eksistensi en_US
dc.subject Legislasi en_US
dc.subject Ijtihad en_US
dc.title Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Kontribusi dan Pembaruan Hukum Islam Pra dan Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account