Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perlunya modal dalam membuka suatu
usaha atau menjalankan usaha tidaklah mudah bagi pelaku usaha maupun
masyarakat, dikarenakan pembiayaan (modal) yang ditawarkan dari berbagai
Lembaga Keuangan atau yang bersangkutan prosedur atau syarat-syarat yang
diberikan dari suatu Lembaga Keuangan tidak semuanya dapat diperoleh dari
semua kalangan masyarkat. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian
tentang Pelaksanaan Akad Mudharabah Pada Produk Pembiayaan Modal Usaha
Di BMT Bina Ummat Sejahtera. Adapun yang menjadi Fokus Penelitian adalah :
1) Bagaimana pelaksanaan akad Mudharabah Pada Produk Pembiayaan Modal
Usaha Di BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Pontianak Kota. 2) Bentuk usaha
apa saja yang dibiayai dengan Akad Mudharabah Pada Produk Pembiayaan Modal
Usaha di BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Pontianak Kota. Dan yang menjadi
tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
akad Mudharabah Pada Produk Pembiayaan Modal Usaha Di BMT Bina Ummat
Sejahtera Cabang Pontianak Kota. 2) Untuk mengetahui bentuk usaha apa saja
yang dibiayai dengan Akad Mudharabah Pada Produk Pembiayaan Modal Usaha
di BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Pontianak Kota.
Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi,
dokumentasi, dan wawancara. Sedangkan teknik pengolahan analisis data
menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah : 1) Pelaksanaan akad mudharabah
pada BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Pontianak Kota ini adalah dari hasil
wawancara dengan narasumber dan observasi lapangan diperoleh keterangan
bahwa nisbah bagi hasil yang tidak memberatkan anggota dimana anggota
diberikan kebebasan dalam menentukan nisbah bagi hasil atas kesepakatan
sehingga didalam akad mudahrabah ini sangat transparan dan tidak ada pihak
yang merasa dirugikan. 2) bahwa bentuk usaha yang dapat dibiayai melalui
pembiayaan modal usaha pada BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Pontianak
Kota ini adalah bidang perkebunan, bidang perdagangan, bidang peternakan yang
penting usaha yang diajalankan bersifat halal, usaha tersebut sudah berjalan
minimal 1 tahun dan memiliki tempat usaha.