Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad
produk pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah dan bagaimana metode
perhitungan keuntungan pembiayaan murabahah pada Perbankan Syariah.
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research)
yang dilakukan melalui berbagai sumber kepustakaan yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
dokumentasi berupa data primer dan sekunder yang berasal dari Otoritas Jasa
Keuangan, Statistik Perbankan Syariah, Undang-Undang, Fatwa DSN serta bukubuku dan jurnal ilmiah yang membahas mengenai penelitian sejenis.
Dari hasil penelitian ini, peneliti menemukan bahwa: 1) Produk murabahah
merupakan produk pembiayaan dimana pihak bank berfungsi sebagai intermediary
institution antara pihak yang berkepentingan yaitu nasabah dan supplier atau
pemasok. Akad pembiayaan murabahah bersifat usulan atau penyajian, dan bukan
bersifat keharusan dipatuhi pihak lainnya. Para pihak yang melakukan perjanjian
(bank dan nasabah) diberikan kebebasan dalam menyusun kontrak tapi tidak
bertentangan dengan UUD dan prinsip syariah yang sesuai dengan asas kebebasan
berkontrak. 2) Dalam menentukan metode perhitungan keuntungan pembiayaan
murabahah pada perbankan syariah ada empat metode antara lain adalah: Mark-Up
Pricing,Target-Return Pricing, Perceived-Value Pricing, dan Value Pricing.